MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI &
KOMUNIKASI
PELANGGARAN HAK CIPTA
MELALUI INTERNET
(OFFENSE AGAINST
INTELLECTUAL PROPERTY)
MARIANA (11142712)
LINDA IRAWATI (11165008)
PUJIYATI (11152100)
ANGGITA (11150035)
YESSI SAPUTRI (11152009)
FABIOLA BAWUNG (11150674)
ANGGITA (11150035)
YESSI SAPUTRI (11152009)
FABIOLA BAWUNG (11150674)
Program Studi Komputerisasi Akuntansi
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika BSD
2017/2018
KATA PENGANTAR
Segala puji serta syukur karna atas izin dan kuasanya makalah ini dapat
terselesaikan, maka merasa bangga kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena
taufik dan hidayahnya tugas makalah “Pelanggaran Hak Cipta Melalui
Internet” ini dapat terselesaikan.
Makalah ini membuat tentang “Pelanggaran Hak Cipta
Melalui Internet”, yang kami sajikan bedasarkan pengamatan dan berbagai sumber.
Penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen
pembimbing Susi Susilawati yang telah membimbing kami dalam menyelasaikan
makalah ini. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada orang tua kami
yang memberikan dukungan untuk terselesainya proposal ini, dan teman-teman yang
telah memberikan banyak motivasi kepada kami.
Dalam proses pembuatan makalah ini, penyusun menyadari bahwa menyusun makalah
ini masih terdapat kekurangan baik dalam materi penyusun dan tata bahasa yang
digunakan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para
pembimbing agar proposal ini juah lebih baik. Penulis berharap
makalah ini menjadi bermanfaat bagi dunia usaha maupun pendamping
teman-teman belajar.
BSD, 29 APRIL 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
Cover
..........................................................................................................................
i
Kata Pengantar
...........................................................................................................
ii
Daftar Isi
.....................................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
....................................................................................... 1
1.2 Tujuan penulisan..................................................................................... 2
1.3 Metode
Penelitian .................................................................................. 2
1.4 Sistematik
Penulisan .............................................................................
2
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Hak..................................................................................... 4
2.2 Prosedur Pendaftaran Hak
Cipta ......................................................... 5
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Umum ...................................................................................................... 7
3.2 Pengunduhan Musik Secara Ilegal ......................................................... 11
3.2 Pengunduhan Musik Secara Ilegal ......................................................... 11
3.3 Ketentuan Sansi
Pidana .........................................................................
11
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan .............................................................................................
17
4.2 Saran ...................................................................................................... 17
Daftar
Pustara ........................................................................................................... 19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peredaran
arus informasi yang demikian cepat pada saat ini merupakan imbas dari semakin
mudahnya masyarakat dalam memperoleh informasi
di internet.Ini ditandai dengan pertumbuhan pengguna internet yang
menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.Dengan semakin banyaknya
pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena dengan semakin mudahnya
media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan,memudahkan
orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan
banyak merugikan banyak pihak tertentu.
Banyaknya kejadian ini susah sekali di kendalikan
karena hal ini terjadi di dunia maya jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau
oleh pihak2 yang berwajib.Karena internet dapat di akses oleh siapa
aja tidak terbatas oleh usia,jenis kelamin,lokasi atau golongan,semua bebas
untuk berekspresi di internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan
waktu.Dan Efek dari berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau
mengunduh yang dari tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu
lagu,video,sofware dan sebagainya.Oleh karena itu kita akan membahas tema ini
untuk memberikan wawasan pada kami semua untuk menjadikan media internet
bermanfaat tanpa harus merusak hak-hak orang lain.
1.2 Maksud
dan Tujuan
1. Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya karya orang lain.
2. Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta orng lain.
3. Memahami dampak
negatif dari masalah-masalah di atas
4. Menambah wawasan
tentang hak cipta internet
5. Sebagai masukan
kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan
yang positif
6. Memberikan informasi tentang hak
cipta internet kepada kami sendiri pada khususnya dan
masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3 Metode
Pengumpulan Data
Dalam
menyusun makalah ini,kami metode studi pengimpulan data sebagai sumber kami
membuat makalah ini.Metode pengumpulan data ini kami lakukan dengan cara
membaca atau mempelajari dari buku-buku tertentu dan meliahat dari sumber
lainnya seperti internet dan media-media yang lainnya.
1.4 Sistematika
Penulisan
Sistematika
penulisan makalah ini adalah merupakan cara untuk mempermudah agar
dapat memahami keseluruhan dari isi makalah ini,adapun sistematika penulisan
makalah ini sebaga berikut:
Bab
I Pendahuluan
Bab
ini berisi latar belakang penulisan, perumusan masalah, tujuanpenulisan, metode penelitian dan
sistematika penulisan.
Bab
II Landasan
Teori
Bab ini berisi tentang pengertian hak
cipta,prosedur pendaftaran hak cipta, bentuk- bentuk pelanggaran hak cipta di internet,dan ketentuan sanksi pidana
bagi yang melanggar.
Bab III Pembahasan
Bab in berisi tentang kasus-kasus yang
terjadi di kehidupan sehari-hari yang bersangkutan dengan pelanggaran hak cipta di
internet seperti: Pembajakan sofware, Pengunduhan musik secara ilegal,dan Pembobolan situs KPU.
Bab
IV Penutup
Bab
ini berisikan kesimpulan
BAB II
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian
Hak Cipta
Pada
tahun 1958, Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja menyatakan
Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa
memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar
royalti.
Pada
tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta
berdasarkanAuteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan
menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan
undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut
kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12
Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini
berlaku. Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas
dari peran Indonesia dalam hubungan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah
meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade
Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs (“Persetujuan
tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi tersebut
diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997,
pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor
18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property
Organization Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.
Hak
cipta adalah hak ekslusif atau pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup karya
tulis,karya musik,karya program,seni rupa,seni tari, fotografi dan lain
lain. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang
berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam
ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun
Naruto melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut
atau menciptakan karya yang meniru tokoh ninja tertentu ciptaan manga Kishimoto
Masashi,tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain
mengenai tokoh ninja secara umum.
2.2 Prosedur
Pendaftaran Hak Cipta
Permintaan
pendaftaran hak cipta yang di ajukan pada kepada mentri Kehakiman melalui Direktorat
Jendral HAKI dengan surat rangkap dua dua,di tulis dalam bahasa Indonesia di
atas kertas folio berganda.Dalam isi surat permintaan harus bersertakan:
1. Nama,kewarganegaraan,dan
alamat pencipta.
2. Nama,kewarganegaraan,dan
alamat pemegang hak cipta.
3. Nama,kewarganegaraan,dan alamat kuasa.
4. Jenis dan judul
ciptaan.
5. Tanggal dan
tempat ciptaan di umumkan untuk pertama kali.
Jika
surat permohonan pendaftaran ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat
tersebut,ciptaan yang mau di permohonkan langsung di daftarkan oleh Direktorat
Hak Cipta,Paten,dan Merek dalam pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan
surat pendaftaran ciptaan dalam rangkap 2.
Kedua
lembaran tersebut harus di tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat
pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran,dan lembar kedua untuk surat
pendaftaran tersebut dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada
pemohon dan lembar yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HA
Bentuk-bentuk
Pelanggaran Hak Cipta Di Internet
Bentuk-bentuk
pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan
tidak baik,dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara
apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta di internet:
1. Pengunduhan
secara ilegal.
2. Menggunakan
karya orang lain.
3. Membuat
situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4. Menghina,mencela
atau merugikan orang lain di dunia maya atau di sosial media.
5. Pembobolan Situs
Resmi.
6. Dan lain-lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Bentuk-bentuk
Pelanggaran Hak Cipta Di Internet
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan,
pengutipan, perekamanperlakuan tidak baik,dan pengumuman sebagian atau seluruh
ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh pelanggaran hak cipta di internet:
1. Pengunduhan
secara ilegal.
2. Menggunakan
karya orang lain.
3. Membuat
situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4. Menghina,mencela
atau merugikan orang lain di dunia maya atau di social media.
5. Pembobolan
Situs Resmi.
6. Dan
lain-lain.
3.2 Permasalahan
Ø Kasus Pembajakan Sofware
Menjelaskan
sedikitnya ada 17 orang,termasuk staf mikrosoftcorp yang di duga melanggar
copyright terhadap lebih dari 5.000 lebih sofware komputer,dua belas di
antaranya merupakan annggota kelompok yang menamakan dirinya pirates
with attitude (PWA). kelompok ini jaringan pembajakan sofware yang
sangat di cari-cari pemerintah amerika serikat,wabsite meraka di
identifikasikan oleh pengadilan sentinel atau warez yang berlokasi di sebuah
unifersity of sherbrooke di quebace,dan semua yang sofware yang di sediakan di
komputer ini di beri copy protection oleh para anggotanya,semua program (sistem
operasi,progran aplikasi seperti pengolahan kata dan analisis data,game serta
file musik mp3,di sediakan untuk di download melalui akses kusus yag di
rasiakannya.
Empat
staf dari santa clara,basis intel di California,memberikan sejumlah hard disk
berkapasitas besar ke situs Kanada pada tahun 1998.Atas tindakan ini meraka dan
staf intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan,15 di
antaranya sudah di tahan.Beberapa staf Microsoft Corp di Redmond,Washington
juga di duga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel tau
warez ini.Caranya PWA di berikan akses ke jaringan internal Microsoft.Jika
tertbukti para tersangka akan mendekam di penjara selama 5 tahun dan harus
membayar denda US$250.000,atau di haruskan membayar dua kali-lipat dari
kerugian perusahaaan yang berarti jauh lebih besar.
Ø Pengunduhan musik secara illegal
Semakin
banyaknya konten gratis di internet yang memudahkan para pengguna internet bisa
dengan leluasa mengunduh MP3 tanpa melihat kerugian yang di alami oleh sang
pencipta lagu.Hukum hak yang berlaku di berbagai negara mencoba melakukan
tindakan preventif pengunduhan secara ilegal yang semakin meningkat.Di
Indonesia sendiri,pembuatan pengunduhan ilegal ini semakin marak atau meningkat
seiring berjalannya waktu.Bahkan dalam sebulan,sekitar 237 juta lagu dapat di
unduh secara ilegal dalam setahunnya ada sekitar 15 juta lagu yang di
unduh. Di Indonesia sendiri,prlindungan karya lagu atau musik di atur
dalam undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC).Diketahui
semakin banyak terjadinya kasus-kasus pembajakan yang dilakukan dengan cara mengunduh
secara ilegal di internet untuk karya-karya musik baik yang sudah menjadi
industri atau pemilikan lagu-lagu yang dapat merugikan berbagai pihak-pihak
tetentu.
yang menyebabkan tejadinya pengunduhan musik secara
ilegal :
- Faktor
ekonomi
Pada dasarnya keinginan mencari keuntungan finansial
secara cepat dan mengabaikan kepentingan para pencipta.
- Faktor
pekerjaan
Tiadanya pekejaan dan ingin mendapatkan lagu secara
gratis tanpa perlu membeli CD original,dengan itu konsumen tidak perlu membayar
sepeser pun untuk mendapatkan lagu yang di inginkan.
- Faktor
masyarakat
Kurangnya pengetahuan dan sosialisasi sebagian
besar masyarakat terhadap perlindungan hak cipta kekayaan intelektual (HAKI)
terutama di bidang lagu atau musik bagi masyarakat
- Faktor
penegak hukum
Penguasaan atau pemahaman materi Undang-ndang hak
cipta di kalangan aparat penegak hukum khususnya penyidik masih minim
disampingnya terbatas jumlah penyidik dikalangan penegak hukum.
Ø Pembajakan Web
Salah
satu kegiatan yang sering di lakukan oleh hacker adalah mengubah halaman
web,yang di kenal dengan istilah deface.Sekitar 4 bulan yang lalu,statistik di
Indonesia menunjukan satu situs web setiap harinya di bajak.Hal ini menunjukan
keprihatinan yang besar buat sistem perlindungan hak cipta Indonesia.
Sebagai
contoh kasus kecil yaitu pembajakn web KPU pada tahun 2004,web resmi KPU
kpu.go.id sabtu 15 maret di ganggu oleh orang yang tidak bertanggung
jawab. Bagian situs yang di ganggu hacker adalah halaman
brita,dengan menambah brita dengan kalimat " I Love U Renny Yahya
Octaviana", "Renny How Are U There?" bukan hanya itu,si
Hacker juga mengacak-ngacak isi berita sehingga pengurus situs web kpu.go.id
menutup sementara dan tidak dapat di akses oleh publik yang ingin mengetahui
berita-berita tentang KPU khususnya mengenai pemilu 2009.
Di
karenakan banyak pelanggaran yang terjadi dewasa ini khususnya yang berkaitan
dengan Etika,maka di buatlah Undang-Undang sebagai dasar hukum.Undang-Undang
yang mengatur tentang teknologi informasi di antaranya UU HAKI (Undang-Undang
Hak Cipta) yang sudah di sahkan dengan nomor 19 Tahun 2002 yang di berlakukan
mulai tanggal 29 Juli 2003 di dalamnya di antaranya mengatur tentang hak cipta.
3.3 Ketentuan
Sansi Pidana
Berdasarkan
pasal 56 Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002,bahwa hak untuk mengajukan
gugatan ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Hak
Cipta No.19 Tahun 2002,tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan
pidana pada setiap pelanggaran hak cipta.Negara berkewajiban mengusut setiap
pelanggaran hak cipta yang terjadi. Hal ini didasarkan pada kerugian yang
ditimbulkan oleh tindakan pelanggaran hak cipta, yang tidak saja diderita oleh
pemilik atau pemegang hak cipta dan hak terkait, tetapi juga oleh negara,
karena kurangnya pendapatan negara yang seharusnya bisa didapat dari pemegang
hak cipta atau hak terkait. Selain itu negara harus melindungi kepentingan
pemilik hak, agar haknya jangan sampai dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Dengan
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, pengaturan mengenai ketentuan pidana
telah berubah secara mendasar. Pada Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya tidak
ada ketentuan yang mengatur tentang hukuman penjara minimum. Jika terdakwa
dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan, maka terdakwa dapat dipidana
penjara paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah). Di samping itu, juga terdapat kenaikan denda yang sangat
tinggi dari Rp 100.000.000,- menjadi Rp 5.000.000.000,-. Kenaikan hukuman denda
yang sangat besar itu dimaksudkan agar ada efek jera bagi mereka yang melakukan
pelanggaran, karena denda Rp 100.000.000,- dianggap masih ringan oleh para
pelanggar, karena keuntungan (profit gain) yang diperoleh jauh lebih besar
dibandingkan denda yang dijatuhkan.
Bentuk
pelanggaran hak cipta yang pertama adalah dengan sengaja dan tanpa hak
mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk
perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan,
memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan
dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara,
kesusilaan, dan ketertiban umum. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72
ayat (1).
Bentuk
pelanggaran hak cipta yang kedua adalah dengan sengaja memamerkan, mengedarkan
atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak
cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD
bajakan. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (2).
Bentuk
pelanggaran hak cipta yang ketiga adalah dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73 ayat (1).
BAB IV
PENUTUP
- Kesimpulan
Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di
suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering
mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal
yang baru.Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru
ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang
menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
- Saran
Seharusnya
kita yang mempunyai ilmu lebih tidak menggunakan ilmu
tersebut dengan membajak karya2 orang lain.Karena jika kita melakukan itu
secara tidak langsung kita bisa merugikan orang banyak.Generasi muda seperti
kita harusnya menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan
inspirasi dan motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan
untuk menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak
karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang
pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab,setiap masyarakat seharusnya melapor
kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu
karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli
produk-produk bajakan.
DAFTAR PUSTAKA